Ujian Penguji Penyusun Amdal

Sejak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021 Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, mekanisme sertifikasi kompetensi penyusun Amdal mengalami perubahan yang sangat mendasar. Kewenangan yang selama ini dikendalikan oleh BNSP melalui Lembaga Sertifkasi Profesi (LSP), beralih secara penuh ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK). Perubahan ini didasari oleh kewenangan Lex Specialist lingkungan hidup dan kehutanan, bahwa Amdal sebagai environmental safeguard memiliki posisi yang sangat strategis dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu kualitas dokumen Amdal menjadi sebuah keniscayaan yang menentukan tercapainya tujuan Amdal tersebut.

Kualitas Dokumen Amdal sangat ditentukan oleh kapasitas SDM dan Profesionalisme para pihak yang terlibat dalam penyusunan dan juga penilaian Amdal. Dengan pertimbangan pentingnya Amdal sebagai environmental safeguard, maka KLHK sangat berkepentingan untuk melakukan pengaturan, pembinaan, evaluasi, dan pengawasan untuk memastikan sistem dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 18 Tahun 2021, BP2SDM mengemban mandat untuk mempercepat implementasi sertifikasi kompetensi penyusun Amdal, yaitu Memberikan rekomendasi kepada Menteri LHK untuk penetapan LSK Amdal, Melaksanakan penilaian bagi penguji penyusun Amdal, dan Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap LSK Amdal. Saat ini Menteri LHK telah menetapkan 3 (tiga) LSK Amdal, yaitu LSK Lingkungan Hidup Lestari (LHL), LSK Lingkungan Hidup Pertalindo, dan LSK Lingkungan Hidup Inkalindo.

Dengan ditetapkannya ketiga LSK tersebut, mekanisme sertifikasi kompetensi Penyusun Amdal harus segera disusun dan dilaksanakan. Upaya BP2SDM untuk mendorong hal tersebut adalah dengan melaksanakan ujian bagi calon Penguji Penyusun Amdal. Penguji Penyusun Amdal atau yang selanjutnya disebut PPA. PPA adalah personil yang telah mendapatkan sertifikat sebagai penguji penyusun Amdal dan memiliki tugas untuk melakukan uji kompetensi terhadap ATPA dan/atau KTPA pada LSK. Kegiatan ujian bagi PPA merupakan upaya bersama untuk memastikan bahwa PPA nantinya adalah orang yang layak untuk mencetak para penyusun Amdal yang professional. Hingga saat ini BP2SDM melalui Pusat Perencanaan Pengembangan SDM telah melaksanakan ujian calon PPA tahap I dan tahap II.

Ujian bagi calon PPA tahap I telah dilaksanakan pada tanggal 26 dan 27 Juli 2023 dengan peserta sejumlah 21 orang dari LSK LHL, dan ujian tahap II dilaksanakan dalam 2 batch pada tanggal 6-7 September 2023 dan 13-14 September 2023 dengan jumlah perserta sejumlah 44 orang. Peserta ujian terdiri atas 28 orang berasal dari LSK Lingkungan Hidup Pertalindo, 8 orang dari LSK Lingkungan Hidup Pertalindo, dan 8 orang dari LSK LHL. Ujian bagi calon PPA dilaksanakan oleh tim penilai yang terdiri dari Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan hidup, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM LHK, Kepala Pusat Perencanaan Pengembangan SDM, Tenaga Ahli PSLH UGM.

LSK Amdal diharapkan menjadi ujung tombak yang menentukan kualitas dokumen Amdal yang dihasilkan seoran penyusun Amdal.