Tugas dan Fungsi

Tugas

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan.

Fungsi

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

1.Penyusunan kebijakan teknis penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan;
2.Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan;
3.Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dan lingkungan hidup;
4.Pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dan lingkungan hidup;
5.Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan;
6.Pelaksanaan tugas administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
7.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Struktur Organisasi Badan P2SDM