Senin (20/09/2021), Pembukaan Pelatihan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan bagi Masyarakat Peduli Api Berkesadaran Hukum (MPA PARALEGAL) Tahun 2021 diadakan serentak secara virtual melalui aplikasi Zoom oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pelatihan ini merupakan program berkesinambungan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2020, kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam rangka meningkatkan kapasitas Masyarakat Peduli Api (MPA) Paralegal.

Dalam arahannya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menyampaikan bahwa paska kebakaran hutan dan lahan tahun 2015, Pemerintah Indonesia mengembangkan paradigma pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengedepankan pencegahan. Langkah dimaksud semakin dipertegas dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan dengan peran berbagai Kementerian dan Lembaga terkait serta Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Jalur utama pengendalian karhutla dengan pencegahan meliputi upaya pencegahan dan penanggulangan yaitu :

  1. Jalur pemantauan cuaca, hotspot, firespot dalam sistem yang berkesinambungan dengan model operasi lapangan, termasuk dalam pola ini adalah teknik modifikasi cuaca (TMC).

  2. Patroli dan operasi sebagai respon dan pembinaan lapangan serta kemasyarakatan, termasuk didalamnya berkaitan dengan membangun pastisipasi dan kesadaran hukum masyarakat dalam kehidupan keseharian serta upaya pengembangan kesejahteraan atau livelihood.

  3. Jalur pengelolaan landscape, tapak, khususnya gambut serta tapak melalui pembangunan infrastruktur, model usaha tani serta konservasi wilayah dan pengawasan serta penegakan hukum.

Menteri LHK juga menyampaikan bahwa Presiden menegaskan perlunya solusi permanen dalam pengendalian karhutla dengan melibatkan para pihak baik di tingkat pusat maupun di tingkat tapak. Sinergitas para pihak ini menjadi faktor penting untuk bersama-sama bergerak mulai dari tingkat tapak dan masyarakat menjadi salah satu unsur yang harus dilibatkan dalam setiap upaya karhutla selain peran dari Pemerintah Daerah, UPT, Manggala Agni, POLRI, TNI, BMKG, BPPT dan lain lain. Upaya langkah-langkah baru dengan menggandeng masyarakat dan pelibatan masyarakat diharapkan mampu menjadi solusi dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat bersama-sama melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, baik pencegahan melalui pendampingan masyarakat maupun penanggulangan dengan dilibatkan dalam pemadaman karhutla.

Untuk meningkatkan peran SDM dimaksud dalam mendampingi masyarakat khususnya yang berkaitan dengan upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara utuh, diperlukan peningkatan kapasitas SDM pendamping dalam aspek hukum (masyarakat) serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan pemahaman yang komprehensif tersebut, diharapkan dapat terbentuk Masyarakat Berkesadaran Hukum, yang menjadi salah satu solusi permanen kebakaran hutan dan lahan. Diharapkan model ini menjadi bagian dari solusi permanen pengendalian kebakaran hutan dan lahan di tingkat tapak berbasis desa dengan peningkatan peran serta masyarakat, lanjut Menteri LHK dalam arahannya.

Dipenghujung arahannya, Menteri LHK mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh pimpinan dan jajaran BNPB, TNI, POLRI dan seluruh instansi di pusat maupun di daerah atas sinerginya selama ini dalam pengendalian dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Helmi Basalamah, dalam laporan pembukaannya menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan ini dilaksanakan selama 5 hari mulai dari 20 – 24 September 2021, dengan total jam mata pelajaran sebanyak 26 JPL. Pada Tahun 2021 ini, pelatihan akan dilaksanakan di 28 desa yang tersebar di 6 provinsi yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Dari total 28 desa tersebut, 12 desa akan dilaksanakan pelatihan secara blended learning dan 16 desa yang belum terjangkau jaringan internet akan dilakukan secara classical on site. Adapun peserta pelatihan tahun ini dari unsur polsek, koramil, babinsa, kamtibmas, tokoh masyarakat, pendamping masyarakat, dan masyarakat yang berkesadaran hukum dengan jumlah peserta berkisar antara 20 – 25 orang/desa. Diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini, peserta mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara utuh, memiliki kapasitas sebagai sumberdaya manusia pendamping dalam aspek hukum dan pemberdayaan ekonomi masyarakat pada desa asal peserta.