Sebanyak 616 orang Calon PNS Kementerian LHK, terdiri dari 163 Satuan kerja yang tersebar pada 13 Eselon I Kementerian LHK sedang melaksanakan Pelatihan Dasar (Latsar) secara Distance Learning. Pembelajaran ini menjadi tahapan terakhir dalam rangkaian Latsar CPNS Kementerian LHK. Sebelumnya para Calon PNS telah mengikuti kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) mulai tanggal 18 Februari 2021 sampai 19 Maret 2021, dan kegiatan Pembelajaran Mandiri pada Massive Open Online Course (MOOC) LAN mulai tanggal 5 sampai 19 April 2021. Sedangkan Pembelajaran Distance Learning ini sendiri akan dilaksanakan mulai tanggal 19 April sampai 12 Agustus 2021 (70 hari kerja)

LHK. Sebelumnya para Calon PNS telah mengikuti kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) mulai tanggal 18 Februari 2021 sampai 19 Maret 2021, dan kegiatan Pembelajaran Mandiri pada Massive Open Online Course (MOOC) LAN mulai tanggal 5 sampai 19 April 2021. Sedangkan Pembelajaran Distance Learning ini sendiri akan dilaksanakan mulai tanggal 19 April sampai 12 Agustus 2021 (70 hari kerja).

Latsar CPNS KHLK ini diharapkan peserta mampu menginternalisasi, menerapkan dan mengaktualisasikan serta merasakan manfaatnya sehingga terwujudlah karakter SDM KLHKyang professional dan kompeten sesuai bidang tugas, terpatri pada dirinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat pemersatu bangsa. Latsar CPNS sendiri memiliki peranan yang sangat penting guna membentuk PNS KLHK yang berkarakter dan memiliki kualitas yang unggul, maka program pelatihan ini perlu dikembangkan secara professionalmenjadi pelatihan yang adaptif, dinamis, fleksibel dan responsiveserta memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Latsar CPNS dilakukan serentak untuk 16 Angkatan (10 angkatan golongan III dan 6 angkatan golongan II) dan akan diampu oleh 110 Widyaiswara Kementerian LHK yang telah memiliki sertifikat Workshop Latsar dan 64 orang sebagai PIC. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM dalam hal ini diwakilkan kepada Sekretaris Badan P2SDM A. Palguna Ruteka. Dalam

sambutannya, A.Palguna Ruteka menyampaikan bahwa PNS merupakan Public Service (Pelayan Publik) yang harus benar-benar menjaga dan mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar yaitu :

  1. Selfleness : tidak ada urusan pribadi di kantor
  2. Objective : terbuka terhadap kemajuan IT
  3. Integritas : apa yang dilakukan berdasarkan yang dipahami, menurut ketentuan yang berlaku, tanpa pengaruh dari kelopok tertentu atau untuk kepentingan pribadi
  4. Akuntabilitas / Tanggung gugat : Semua langkah, kebijakan atau keputusan yang diambil itu bisa dijelaskan ketika publik bertanya.                                                                                                             

Terdapat 4 (empat) kemampuan yang harus dimiliki oleh para calon SDM KLHK yang meliputi :

  1. Menunjukkan sikap perilaku bela Negara;
  2. Mengaktualisasikan nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya;
  3. Mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dlaam kerangka NKRI; dan
  4. Menunjukkan penguasaan kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai bidang tugas.