Uji Kompetensi, Sebuah Upaya Memastikan Kompetensi SDM LHK

Di tengah pandemi yang masih berlangsung, Lembaga Sertifikasi Profesi Lembaga Uji Kompetensi (LSP LUK) SDM Aparatur LHK kembali melakukan uji kompetensi secara daring pada tanggal 8 s.d 9 April 2021. Sebanyak 15 orang asesor diterjunkan pada Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Pejabat Fungsional Lingkup KLHK tahap pertama di tahun 2021 ini.

Uji Kompetensi diikuti oleh 91 Pejabat fungsional lingkup KLHK yang berasal dari wilayah layanan Tempat Uji Kompetensi (TUK) Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BDLHK) Kadipaten dan BDLHK Bogor yang terdiri dari 48 orang POLHUT, 34 orang PEH, 3 orang Penyuluh Kehutanan, 3 orang Pengawas Lingkungan Hidup dan 3 orang Pengendali Dampak Lingkungan. Seluruh peserta uji kompetensi kali ini dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat kompeten.

Uji kompetensi dilaksanakan untuk memastikan kompetensi yang dimiliki oleh seseorang yang akan menduduki jabatan/pekerjaan tertentu. Kompetensi ini dinilai dari aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap. Oleh karena itu seorang pejabat fungsional yang profesional berarti memiliki kompetensi dan mampu melaksanakan tugas jabatannya dengan baikĀ  sesuai standar yang berlaku, baik dari segi pengetahuan, keterampilan, maupun sosial dan budaya kemasyarakatan.

Dalam sambutan tertulis Sekretaris Badan P2SDM, Ade Palguna menyampaikan bahwa usulan peserta uji kompetensi dari lingkup internal KLHK maupun Pemerintah Daerah setiap tahun semakin meningkat. Pada Tahun 2021 Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM telah menerima usulan lebih dari 1000 orang, namun tidak semuanya bisa difasilitasi untuk ikut uji kompetensi. Karena itu, Ade berharap uji kompetensi ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Pelaksanaan uji kompetensi ini merupakan komitmen Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM dalam menghasilkan SDM LHK yang kompeten dan unggul dimana SDM yang kompeten merupakan salah satu kunci sukses dalam implementasi revolusi industri 4.0.