Dalam rangka mengoptimalkan fungsi pemerintah pusat terkait peningkatan kompetensi dan profesionalisme aparatur pemerintah daerah di bidang lingkungan hidup dan kehutanan agar sejalan dengan pelaksanaan Peraturan Presiden No 59 Tahun 2012 tentang Kerangka Nasional Pengembangan Kapasitas Pemerintah Daerah serta adanya pelimpahan pelaksanaan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada daerah provinsi terkait terbitnya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maka diperlukan suatu kerjasama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kementerian Dalam Negeri.

Sejalan dengan hal diatas, Kementerian Kehutanan dengan Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Penandatangan Nota Kesepahaman Menteri Kehutanan dengan Menteri Dalam Negeri Nomor NK.3/MENHUT-IX/2013 dan Nomor 522/3805 A/SJ tentang Kerjasama Pengembangan Kapasitas Pemerintah Daerah di Bidang Kehutanan yang ditandatangani pada tanggal 22 Juli 2013. Nota Kesepahaman ini kemudian diperpanjang dengan Nota Kesepahaman antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 119/1559/SJ dan Nomor PKS.2/MENLHK/PHLHK/SET.1/2/2019 tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditandatangani pada 19 Februari 2019.

Mengingat pentingnya peningkatan kapasitas SDM bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang sebagian besar berada di pemerintahan daerah dan merupakan ujung tombak pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup dan kehutanan di tingkat tapak, maka Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia LHK menginisiasi perpanjangan kerjasama antara Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM (BP2SDM), Kementerian Kehutanan dengan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (BPSDM), Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor : PKS.1/IX-SET/2014 dan Nomor 119-784 tentang Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pemerintah Daerah di Bidang Kehutanan pada tanggal 24 Maret 2014 yang telah berakhir di bulan Maret 2019.

Selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2020, dalam rangkaian acara Rapat Koordinasi Nasional Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tahun 2020 di Auditorium BPSDM Kementerian Dalam Negeri, Kalibata, Jakarta, Kementerian LHK dan Kementerian Dalam Negeri sepakat untuk memperpanjang kerjasama dengan melakukan penandatanganan Perjanjian kerjasama (PKS) antara Kepala BP2SDM Kementerian LHK dengan Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri.
PKS antara Kepala BP2SDM KLHK dengan Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri tentang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor PKS.01/P2SDM/SET/KLN.0/2/2020 dan Nomor 119-1418 THHOW 2020 tanggal 24 Februari 2020, memuat ruang lingkup kerjasama sebagai berikut:
1. Penyusunan dokumen perencanaan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
2. Penyelenggaraan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
3. Penyelenggaraan sertifikasi kompetensi aparatur sipil negara bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan
4. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara bidang lingkungan hidup dan kehutanan.