PROFIL BP2SDM LHK.

Tugas dan Fungsi

Tugas

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan.

Fungsi

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

1.Penyusunan kebijakan teknis penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan;
2.Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan;
3.Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dan lingkungan hidup;
4.Pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dan lingkungan hidup;
5.Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan;
6.Pelaksanaan tugas administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
7.Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Struktur Organisasi Badan P2SDM

2 thoughts on “PROFIL BP2SDM LHK.

  1. Selamat pagi Admin Pusrenbang KLHK, Mohon Izin saya Komarudin Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, mohon informasi untuk Program Uji Kompetensi (Jadwal, mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan program) guna kenaikan jenjang jabatan dari ahli pertama ke ahli muda, terima kasih dan salam Komarudin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.