

Tugas dan Fungsi
Tugas
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan.
Fungsi
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
1. | Penyusunan kebijakan teknis penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; |
2. | Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; |
3. | Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dan lingkungan hidup; |
4. | Pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelenggaraan penyuluhan kehutanan dan lingkungan hidup; |
5. | Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia lingkungan hidup dan kehutanan; |
6. | Pelaksanaan tugas administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan |
7. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. |

Struktur Organisasi Badan P2SDM

Selamat pagi Admin Pusrenbang KLHK, Mohon Izin saya Komarudin Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, mohon informasi untuk Program Uji Kompetensi (Jadwal, mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan program) guna kenaikan jenjang jabatan dari ahli pertama ke ahli muda, terima kasih dan salam Komarudin
Selamat Siang Pak Komarudin, terkait dengan pertanyaan yang diajukan silahkan mengunjungi websitenya Pusrenbang dialamat https://pusrenbang.bp2sdm.menlhk.go.id/ atau bisa mengunjungi Instagramnya : pusrenbang_SDM. Terima Kasih