Sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Penyesuaian (Inpassing), Pusat Perencanaan dan Pengembangan SDM pada bulan Oktober dan November akan melaksanakan Uji Kompetensi pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/Inpassing periode III (terakhir) di tahun 2018.

Uji kompetensi di wilayah Kalimantan ini dilaksanakan tanggal 11 – 13 Oktober 2018 di Aula KKMA Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.

Tujuh (7) Asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi Lembaga Uji Kompetensi SDM Aparatur (LSP LUK) ditugaskan untuk menguji 40 orang peserta/asesi yang telah memenuhi verifikasi dan diusulkan oleh Biro Kepegawaian dan Organisasi. Peserta tidak hanya berasal dari wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, namun juga dihadiri oleh dua peserta dari Kalimantan Selatan. Jabatan dan Jenjang yang diminati oleh peserta/asesi cukup variatif dengan rincian sebagai berikut, 22 Asesi mengajukan diri menjadi Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), 8 Asesi mengajukan diri menjadi Polisi Kehutanan (Polhut), 6 asesi mengajukan diri menjadi Pengendali Dampak Lingkungan (Pedal), dan 4 Asesi mengajukan diri menjadi Penyuluh Kehutanan.

Metode uji kompetensi yang digunakan diantaranya tes tertulis, verifikasi portofolio dan wawancara, serta uji kesamaptaan untuk Jabatan Polisi Kehutanan.

Melalui uji kompetensi ini diharapkan agar pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja guna memenuhi kebutuhan jabatan fungsional binaan Kementerian LHK khususnya di tingkat tapak dapat terwujud.