Jakarta – Dalam rangka penjaminan mutu pelaksanaan uji kompetensi pejabat fungsional SDM Aparatur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pusat Perencanaan dan Pengembangan SDM selaku pembina asesor kompetensi melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi asesor. Pengembangan kompetensi asesor berlangsung selama dua hari, 5 – 6 Maret 2018 diselenggarakan di Bogor.

Pemberian Materi Penyusunan materi uji kompetensi

Dalam materinya pada sesi pertama, Ir. Tuti Sumiati, MM menuturkan bahwa setiap asesor harus memiliki prinsip yang kuat dalam penyelenggaraan uji dan penilaian. Narasumber yang kesehariannya menjadi widyaiswara pada Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bisnis dan Pariwisata (PPPPTK), Kemendikbud ini juga menjelaskan tentang teknik penyusunan peta indikator unjuk kerja sebelum menyusun Materi Uji Kompetensi (MUK).

Pada sesi kedua, Master Asesor BNSP, Sulistyowati, S.Si, M.Pd memaparkan tentang pembaharuan form uji sertifikasi tahun 2018. Guru yang kesehariannya juga mengajar di SMAKBO Bogor ini, menuturkan bahwa terdapat 6 hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan uji sertifikasi, yaitu Attitude, skill, knowledge, experience, responsibility, dan acoountability. “setiap rekomendasi hasil uji yang disampaikan oleh seorang asesor harus bisa dipertanggungjawabkan”, tegasnya.

Melalui kegiatan ini, para asesor yang tergabung dalam Lembaga Sertifikasi Uji Kompetensi SDM Aparatur LHK (LSP-LUK SDM Aparatur LHK), diharapkan mampu meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dalam pembuatan materi uji kompetensi (MUK).

MUK yang disusun oleh para asesor ini merupakan penjabaran dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dari masing-masing jabatan fungsional yaitu  Polisi Kehutanan, Pengendali Ekosistem

Pembagian Kelompok sesuai dengan bidang asesor

Hutan, Penyuluh Kehutanan, Pengendali Dampak Lingkungan, dan Pengawas Lingkungan Hidup.

Lebih jauh, para asesor binaan Pusat Perencanaan dan Pengembangan SDM LHK ini, juga diharapkan dapat membangun komunikasi dan hubungan kerja yang baik antar asesor dan menyepakati bersama mengenai standar MUK yang disusun pada masing-masing jenjang dan jabatan.