Dalam rangka tertib administrasi lingkup Badan P2SDM dan adanya optimalisasi anggaran yang mengakibatkan perubahan pada pagu Badan P2SDM Tahun 2016, maka Perjanjian Kinerja Kepala Badan P2SDM dengan Menteri LHK perlu dicermati kembali kesesuaiannya dengan kondisi anggaran yang ada. Oleh karena itu, perlu kiranya dilakukan revisi terhadap Perjanjian Kinerja tersebut melalui Nota Dinas Kepala Badan P2SDM ke Menteri LHK sebagaimana terlampir.

revisi perjanjian kinerja