LAHAN GAMBUT DAPAT DIKELOLA DENGAN TANPA MEMBAKAR
Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen untuk merestorasi gambut bekas terbakar dan terdegradasi melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pokja Sosialisasi dan Edukasi BRG, Dr. Ir. Suwignya Utama, MBA pada pembukaan Pelatihan Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar di Lahan Gambut dan Pelatihan Pemberdayaan Ekonomi dan…