P. 66/Menhut-Setjen/2015

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUPDAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : P. 66/Menhut-Setjen/2015
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
(DEKONSENTRASI) BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
TAHUN 2016 YANG DILIMPAKAN
KEPADA GUBENUR SELAKU WAKIL PEMERINTAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI LINGKUNGAN HIDUPDAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA

Selengkapnya..

P. 66/Menhut-Setjen/2015

Lampiran I

Lampiran II

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.