Dalam beberapa dekade terakhir ini, peran serta masyarakat dalam pembangunan kehutanan nampak semakin nyata dan positif. Kelompok Tani Hutan (KTH) semakin berkembang tidak saja dilihat dari jumlahnya tetapi juga dari keragaman jenis dan diversifikasi usahanya. Dampak dari kondisi tersebut pun semakin terasa. Berkembangnya hutan rakyat dan agroforestry yang tersebar di seluruh Indonesia adalah sebagian contohnya.

Meski jumlah dan jenis usaha KTH terus berkembang, diperlukan upaya-upaya agar KTH-KTH tersebut tetap eksis dan semakin kuat baik kelembagaan maupun usahanya. Salah satunya melalui pengembangan kelembagaan ekonomi usaha petani hutan. Dengan demikian akan lebih mudah bagi KTH untuk memperoleh akses modal, infromasi, teknologi, pasar dan kemitraan.

Kelembagaan ekonomi bagi KTH yang dirasa sesuai adalah dalam bentuk koperasi. Salah satu program Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM (BP2SDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan koperasi kthadalah memfasilitasi KTH untuk membentuk Koperasi. Fasilitasi ini diberikan kepada KTH-KTH yang potensial dan prospektif untuk mengembangkan koperasi. “Selain dimaksudkan sebagai apresiasi bagi KTH-KTH sehat yang berperan serta dalam pembangunan kehutanan, fasilitasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kapasitas KTH guna meningkatkan kesejahteraan anggotanya”, demikian disampaikan Dr. Ir. Bambang Soepijanto, MM., Kepala BP2SDM, Kementerian LHK.

Pada Periode Tahun 2015-2019 BP2SDM menargetkan untuk memfasilitasi pembentukan 500 Koperasi KTH. Pencapaian target tersebut dilakukan secara bertahap dan pada tahun 2015 difasilitasi pembentukan 25 koperasi. Fasilitasi ini diberikan kepada KTH yang memenuhi beberapa kriteria. Kriteria tersebut meliputi legalitas KTH minimal dari Kepala Desa dan Telah dibentuk sedikitnya 3 tahun, memiliki usaha produktif dibidang kehutanan dah berada dalam wilayah binaan penyuluh kehutanan. Hal ini dimaksudkan agar kehutanan dapat melakukan pendampingan selama prosses pembentukan hingga koperasi tersebut dapat mandiri.

koperasi kth 1

Foto Pembentukan koperasi Madu Sari di Lombok

Fasilitasi BP2SDM dalam pembentukan koperasi ini dimulai Dari persiapan hingga pembentukan. Dalam persiapan, dilakukan pertemuan-pertemuan dengan mengundang nara sumber terkait. Di sini, selain memperoleh sosialisasi mengenai perkoperasian dari Dinas Koperasi, KTH yang akan membentuk koperasi juga mulai menyiapkan anggaran data dan anggaran rumah tangga berikut rencana kepengurusan dan kegiatan koperasi yang akan dibentuk.

Dalam pembentukan, pertemuan-pertemuan sudah lebih mengarah kepada pematangan AD/ART sebagai bahan untuk akte notaris yang akan dimintakan pengesahan badan hukumnya kepada institusi penyelenggara perkoperasian setempat. Untuk tahun 2015, BP2SDM telah memfasilitasi pembentukan 25 Koperasi KTH yang tersebar di 15 Provinsi.

Selain dimaksudkan untuk membantu kelompok tani dalam meningkatkan kapasitasnya, fasilitasi pembentukan Koperasi KTH ini juga dimaksudkan sebagai sarana bagi penyuluh kehutanan untuk mengembangkan kemampuannya dalam melakukan pendampingan koperasi. Melalui pendampingan ini, penyuluh pendamping juga akan menjalin jejaring dengan berbagai pihak seperti Dinas atau lembaga setempat yang menangani perkoperasian, institusi perindustrian dan perdagangan, serta dunia usaha.

koperasi kth 2

Foto Madu sebagai produk unggulan Koperasi Madu Sari, Lombok Barat

Keberhasilan koperasi KTH yang difasilitasi pembentukannya oleh BP2SDM memang belum terlihat secara keseluruhan. Namun kegiatan ini telah berhasil membantu pembentukan 25 unit, 18 unit diantaranya telah dikukuhkan dengan akte notaris dan sisanya sedang dalam proses.

Koperasi KTH yang difasilitasi umumnya merupakan koperasi serba usaha dengan usaha inti produksi bidang kehutanan seperti hutan rakyat, budi daya madu, home industry olahan produk bawah tegakan, minyak nilam dan jenis-jenis produk kehutanan lainnya. Salah satu contoh Koperasi KTH yang sudah mulai berjalan dan memberikan hasil tambahan adalah Koperasin Harta Mandiri yang berada di Kabupaten Karangasem, Bali. Koperasi ini didirikan oleh KTH Mekar Sari dan menampung produksi kayu rakyat dari anggotanya, juga memasarkan produk mete yang merupakan produk unggulan dari kelompok tani. Koperasi menampung dan memasarkan produk ke pihak ke tiga dan memperoleh 10 % dari keuntungan bersih penjualan komoditi yang dipasarkan.

koperasi kth 3

Foto 2 Hutan Rakyat dan MPTs KTH Mekar Sari di Karangasem, Bali

Di Nganjuk, terbentuk Koperasi Sido dadi Makmur yang dibentuk oleh KTH Sido Dadi. Usahanya antara lain adalah menghimpun dan memasarkan hasil olahan tanaman bawah tegakan dari anggota kelompoknya seperti kripik porang, kripik pisang dan kripik talas.

Fasilitasi pusat penyuluhan dalam arti bantuan dana memang terbatas hanya sampai pada pembentukan Koperasi KTH. Namun pendampingan oleh penyuluh perlu tetap dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan koperasi. Diharapkan pihak-pihak terkait juga turut berperan memfasilitasi pengembangan koperasi KTH sesuai tugas pokok dan fungsinya. Fasilitas yang diberikan tidak hanya berupa dana maupun sarana/prasara tetapi juga dalam bentuk peningkatan kapasitas dan pengurus dan anggota koperasi dalam bentuk pelatihan, magang, studi banding, temu usaha dan lainnya. Dengan demikian, koperasi KTH dapat berkembang sesuai tujuan yaitu meningkatkan perekonomian rakyat dan meningkatkan kesejahteraannya.