PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Nomor P. 70/Menlhk-Setjen/2015
Berikut kami sampaikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P. 70 / Menlhk-Setjen / 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.58 / MENHUT-II / 2014 Tentang Bakti Rimbawan Dalam Pembangunan Kehutanan Semoga bermanfaat,