tenaga baktiProgram Bakti Rimbawan merupakan salah satu program Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dalam mendukung pembangunan kehutanan di Indonesia. Tenaga bakti rimbawan dibentuk untuk mengemban tugas yang sangat penting sesuai dengan jabatannya masing-masing dalam pengelolaan hutan di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Hal tersebut disampaikan Ir. Tri Joko Mulyono, MM, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada acara penutupan Diklat Teknis Pengelolaan Hutan Bagi Tenaga Bakti Rimbawan, hari Jumat, tanggal 10 Maret 2017 di Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pekanbaru.

tenaga bakti 1Diklat tersebut dilaksanakan untuk membekali kemampuan tenaga bakti rimbawan sebelum melaksanakan tugas di KPH. Harapannya setelah mengikuti diklat adalah tenaga Bakti Rimbawan mempunyai integritas yang tinggi sehingga dapat terjun langsung di lapangan sebagai ujung tombak pengelolaan tingkat tapak yaitu di KPH dan diharapkan dapat menjadi rimbawan yang tangguh dan siap melaksanakan tugas di bidangnya masing-masing. Semakin banyaknya permasalahan di sektor kehutanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia maka diharapkan tenaga Bakti Rimbawan yang telah dididik dengan tingkat disiplin yang tinggi dan rasa tanggungjawab dapat menjalankan tugas dengan baik sehingga dapat tercipta pengelolaan hutan yang lestari dan masyarakat sejahtera, lanjut Tri Joko.
Acara penutupan tersebut dirangkaikan dengan aksi penanaman pohon dalam rangka memperingati Hari Bakti Rimbawan, Hari Hutan Internasional dan Hari Kehutanan Sedunia, serta melakukan peninjauan lokasi Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) pada DAS Prioritas di KHDTK Hutan Diklat Bukit Suligi, Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.
Aksi Penanaman pohon tersebut, menurut Tri Joko, diharapkan dapat menumbuhkan semangat dan kepedulian rimbawan dalam menjaga kelestarian hutan khususnya di KHDTK Hutan Diklat Bukit Suligi yang terus terancam keberadaannya sebagai akibat dari perambahan liar dan kebakaran hutan. Selain itu akan dapat meningkatkan semangat rimbawan untuk dapat memberikan sumbangsihnya dalam mengelola hutan secara lestari untuk masa depan yang lebih baik.

tenaga bakti 2

KHDTK Hutan Diklat Bukit Suligi memiliki luas 2.183 (Ha) dengan fungsi kawasan sebagai hutan lindung merupakan kawasan yang dikelola oleh BDLHK Pekanbaru melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.729/Menhut-II/2009 tentang penetapan sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Hutan Pendidikan tanggal 19 Oktober 2009 Surat No.S.6/Kum-1/2010 tanggal 5 Januari 2010 Ralat Kepmenhut Nomor SK.729/Menhut-II/2009.
Sebagai hutan diklat, KHDTK Hutan Diklat Bukit Suligi mengemban peran utama untuk peningkatan kualitas SDM kehutanan dan sebagai salah satu wahana pembelajaran bagi peserta diklat, sehingga diharapkan dengan sarana dan prasarana yang terjaga dengan baik maka BDLHK Pekanbaru dapat mencetak tenaga-tenaga ahli yang berkompeten di bidang kehutanan sesuai dengan kebutuhan satuan kerja masing-masing. (Kontributor : Angga & Maria, Editor : Agus Budhi)