PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.77 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 8 /2016
TENTANG
METODE DAN MATERI PENYULUHAN KEHUTANAN
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR P.77 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 8 /2016
TENTANG
METODE DAN MATERI PENYULUHAN KEHUTANAN