Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 menyatakan bahwa penyuluhan kehutanan dilaksanakan oleh penyuluh kehutanan PNS, penyuluh kehutanan swasta dan penyuluhan kehutanan swadaya. Keberadaan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) yang saat ini berjumlah 4760 orang menjadi sumberdaya manusia yang sangat potensial bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pengakuan terhadap peran penting PKSM sebagai mitra kerja penyuluh kehutanan PNS ditingkat tapak, antara lain diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.42/Menhut-II/2012 tentang Penyuluh Kehutanan Swasta dan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat. Dalam peraturan tersebut pembinaan terhadap PKSM menjadi salah satu tugas pokok dan fungsi instansi penyelenggara penyuluh kehutanan baik di pusat maupun di daerah.
Berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan akses kepada masyarakat untuk mengelola hutan seluas 12,7 juta hektar melalui kegiatan penegembangan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD) dan Hutan Adat. Untuk mencapai target tersebut diperlukan tenaga penyuluh kehutanan yang mendampingi masyarakat untuk mengoptimalkan akses pengelolaan hutan terutama yang berkaitan dengan Perhutanan Sosial, Restorasi Ekosistem serta dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Selengkapnya dapat di unduh di bawah ini :

temu-teknis-pksm