PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUPDAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : P. 66/Menhut-Setjen/2015
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
(DEKONSENTRASI) BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
TAHUN 2016 YANG DILIMPAKAN
KEPADA GUBENUR SELAKU WAKIL PEMERINTAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI LINGKUNGAN HIDUPDAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Selengkapnya..