Berikut kami sampaikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P. 70 / Menlhk-Setjen / 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.58 / MENHUT-II / 2014 Tentang Bakti Rimbawan Dalam Pembangunan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 70 / Menlhk-Setjen / 2015

Semoga bermanfaat,