PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Nomor P. 70/Menlhk-Setjen/2015

Berikut kami sampaikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P. 70 / Menlhk-Setjen / 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.58 / MENHUT-II / 2014 Tentang Bakti Rimbawan Dalam Pembangunan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 70 / Menlhk-Setjen / 2015

Semoga bermanfaat,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.