Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menerapkan kantong plastik berbayar untuk mengurangi limbah plastik. Sesuai Surat Edaran Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian LHK Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar, diminta kepada pemerintah daerah (pemda) provinsi maupun kabupaten/kota termasuk produsen serta pelaku usaha melakukan langkah stimulan dalam pengurangan dan penanganan sampah plastik.

Saat ini masampah di mangrovesalah sampah di Indonesia sudah menjadi persoalan yang serius. produksi sampah plastik di Indonesia menduduki peringkat kedua penghasil sampah domestik yaitu sebanyak 5,4 juta ton per tahun. Berdasarkan data statistik persampahan domestik Indonesia, jumlah sampah plastik tersebut merupakan 14 persen dari total produksi sampah di Indonesia. Berbagai pendekatan sudah dilakukan pemerintah untuk mengurangi sampah. Dari mulai penerapan bank sampah, hingga mencoba menerapkanno plastik bag kantong plastik berbaysay no to plastik bagsar.

Kebijakan tersebut perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi yang matang kepada seluruh elemen masyarakat. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat mendukung program pengurangan limbah plastic. Para Penyuluh Kehutanan, Kader Lingkungan Hidup, Anggota Saka Kalpataru, dll dapat mengambil peran mengubah perilaku masyarakat untuk tidak banyak menggunakan sampah plastic. Tanpa sosialisasi yang matang, kebijakan pengurangan penggunaan plastic tersebut berpotensi menimbulkan konflik. Sebab, selama ini konsumen terbiasa memperoleh kantong plastik secara gratis.