Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Badan P2SDM), Helmi Basalamah menjadi pembina upacara pada apel pagi lingkup Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK), Senin (26/7). Sesuai arahan dari Menteri LHK, Siti Nurbaya, KLHK rutin melakukan kegiatan apel pagi setiap hari senin dalam rangka memupuk nasionalisme pegawai pada masa pandemi covid-19. Kegiatan apel pagi ini dilakukan secara faktual dengan peserta yang sangat terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta secara virtual melalui streaming youtube.

 

Dalam sambutannya, Helmi menyampaikan bahwa Peraturan Menteri LHK No 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah diundangkan. Peraturan ini merupakan implementasi dari amanah Presiden Republik Indonesia pada saat pelantikan kabinet tanggal 20 oktober 2020 terkait penyederhanaan birokrasi. Jabatan struktural akan di sederhanakan. Prinsip-prinsip terstruktur kaya fungsi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan proporsional guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja pemerintah.

 

Penyederhanaan birokrasi dimaksudkan untuk merubah kultur birokrasi saat ini yang paternalistik/hierarkis menjadi kultur kemitraan. Salah satu bentuk pengedepanan kultur kemitraan ini adalah dengan semakin banyaknya dibentuk jabatan fungsional. Penyederhanaan birokrasi ini harus mampu memberikan berbagai terobosan, inovasi dan pemikiran baru yang mengubah pola pikir ASN dan budaya kerja pada organisasi pemerintah khususnya KLHK. Perubahan ini tentu saja membutuhkan kemauan semua pihak untuk keluar dari zona nyaman, usaha yang serius dan massif dan dukungan dari berbagai pihak.  “Penyederhanaan birokrasi ini patut mendapat dukungan kita semua” tegas helmi mengakhiri sambutannya.