Acara penutupan Diklat Pembentukan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di Palembang, pada Senin 5 April 2021 juga dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Prov. Sumsel Drs. H. Edward Candra, MH yang juga menjabat sebagai Plh. Bupati Baturaja. Hal ini menunjukkan perhatian dan komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup yg lebih baik terutama dalam penyediaan SDM pengawas Lingkungan Hidup yang handal dan profesional. Pada kesempatan tersebut juga ditandatangani kerjasama penyelenggaraan diklat antara Balai Diklat Lhk Pekanbaru dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Prov. Sumsel.

 

Dalam amanatnya Edward menyatakan bahwa Pengawasan Lingkungan Hidup merupakan salahsatu upaya dalam penegakan hukum lingkungan hidup guna mengetahui sejauh mana tingkat ketaatan pelaku usaha/kegiatan dalam mengelola lingkungan mulai daru perencanan sejak diterbitkannya izin lingkungan sampai dengan pelakasanaan sebagaimana ketentuan kewajiban yg tercantum dlm peraturan perundang-undangan.
Peran pejabat pengawas lingkungan sangatlah strategis. Sebagai wakil (agent) instansi pemerintah, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) harus dapat menjaga kode etik, kejujuran, integritas serta mental disiplin dan jaminan kualitas hasil pengawasan dalam melaksanakan tugasnya.
Diklat Pembentukan PPLH ini sebagai langkah awal untuk memulai tugas yang lebih berat lagi pasca mengikuti diklat yg menjadi tanggung jawab moral para PPLH. Untuk meningkatkan profesionalisme, PPLH perlu membekali diri dengan kemampuan teknis selain penguasaan materi perundang-undangan. Peningkatan kemampuan teknis tersebut antara lain dengab mengikuti pelatihan yakni izin lingkungan, pengelolaan B3 dan limbah B3, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengambilan sampel lingkungan, serta pelatihan teknis lainnya.