Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melaksanakan Diklat Penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL pada tanggal 17 – 27 Juni 2018, di Pusat Diklat SDM LHK, Bogor. Diklat ini diikuti oleh 30 orang peserta yang berasal dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, AMDAL merupakan sebuah kajian mengenai dampak penting suatu usaha / kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL merupakan salah satu cara pemerintah untuk menangani dan mencegah adanya pencemaran lingkungan.

 

Dalam upaya melestarikan daya dukung lingkungan, analisis mengenai dampak lingkungan bertujuan untuk menjaga agar kondisi lingkungan tetap berada pada suatu ambang mutu tertentu demi menjamin kesinambungan pembangunan.

 

Untuk memperoleh dokumen AMDAL yang baik, salah satunya diperlukan aparatur penilai AMDAL yang kompeten dan profesional. Hal itu diperoleh dengan melalui pendidikan dan pelatihan. Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah berwenang memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan dan penghargaan lingkungan hidup.

Peran instansi yang berwenang memberikan keputusan tentang proses AMDAL sangat penting. Keputusan yang diambil aparatur dalam proses AMDAL sangat menentukan terhadap mutu lingkungan, karena itu analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) berfungsi sebagai instrumen pencegahan pencemaran lingkungan.