Pencemaran lingkungan akibat bahan berbahaya dan beracun sudah menjadi isu internasional. Melalui Konvensi Stockholm 1972 dan Minamata 2013 telah disepakati untuk melakukan perlindungan terhadap lingkungan dan kesehatan manusia dari bahan kimia berbahaya. Negara Indonesia telah merativikasi konvensi tersebut dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Namun demikian walaupun sudah ada regulasi yang mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup ini, pencemaran lingkungan masih terus terjadi. Hal ini menunjukkan pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh industri dan perorangan belum optimal. Perusahaan-perusahaan pengelola limbah yang telah mendapat ijin banyak yang belum mampu melakukan pengelolaan limbah B3 secara baik bahkan kinerja perusahaan cenderung menurun. Kuantitas dan kualitas SDM yang masih belum memadai merupakan salah satu faktor penyebab berkurangnya kinerja perusahaan pengelola limbah B3.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM dalam pengelolaan limbah B3, Pusat Perencanaan dan Pengembangan SDM (Pusrenbang SDM) Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementerian LHK bekerjasama dengan stakeholder terkait akan melaksanakan penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja   Nasional Indonesia (RSKKNI) pengelolaan limbah B3.
Sebagai langkah awal, Pusrenbang SDM telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Ditjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 pada tanggal 20 Februari 2018 dan kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis Tata Cara Penetapan SKKNI untuk calon Tim Perumus SKKNI pada tanggal 7-9 Maret 2018 di Bogor. Acara tersebut dihadiri perwakilan dari unsur regulator, praktisi, pakar, asosiasi, lembaga diklat dan Lembaga Sertifikasi Profesi.
Materi yang disampaikan adalah teknik penyusunan peta kompetensi dan rumusan kompetensi dengan pemateri berasal dari Ditjen Pembinaan, Pelatihan dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk melatih keterampilan peserta dalam merumuskan standar kompetensi, diakhir sesi paparan dilakukan simulasi penyusunan peta kompetensi dan rumusan unit kompetensi.
Hasil bimbingan teknis ini diharapkan calon Tim Perumus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penyusunan SKKNI dan hasil simulasi peserta bimtek berupa draft peta kompetensi serta rumusan unit kompetensi akan dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan peta kompetensi RSKKNI pengelolaan limbah B3.