Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen untuk merestorasi gambut bekas terbakar dan terdegradasi melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pokja Sosialisasi dan Edukasi BRG, Dr. Ir. Suwignya Utama, MBA pada pembukaan Pelatihan Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar di Lahan Gambut dan Pelatihan Pemberdayaan Ekonomi dan Perhutanan Sosial di Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pekanbaru, pada hari Selasa, 14 November 2017.
Pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama Badan Restorasi Gambut dengan Pusat Diklat Sumber Daya Manusia Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pelatihan ini dilaksanakan selama 4 (empat) hari kalender mulai tanggal 14 s.d 17 November 2017 setara 36 jam pelajaran.
Peserta yang mengikuti Pelatihan Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar di Lahan Gambut berjumlah 21 orang, sedangkan peserta Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dan Perhutanan Sosial berjumlah 30 orang. Lulusan diklat ini akan ditugaskan sebagai tenaga pendamping dalam Program Detasering Tenaga Lapangan Restorasi Gambut. “Mereka akan mampu menerapkan teknik pengolahan lahan tanpa bakar di lahan gambut,” lanjut Suwignya.
Tenaga Pengajar pada pelatihan tersebut berasal dari Widyaiswara Pusat Diklat SDM LHK, Widyaiswara Balai Diklat LHK Pekanbaru dan Balai Penelitian dan Pengembangan LHK Banjarbaru.
Menurut Suwignya, BRG merupakan badan non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas dan fungsi BRG adalah mengkoordinasi dan memfasilitasi kegiatan restorasi gambut.
Dalam kurun waktu tahun 2016-2020 BRG mempunyai target restorasi seluas 2 (dua) juta hektar di 7 (tujuh) provinsi yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua.
Badan Restorasi Gambut (BRG) menerapkan pendekatan 3R yaitu Rewetting (Pembasahan kembali gambut), Revegetation (Revegetasi) dan Revitalization of local livelihoods (Revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat) di dalam implementasi restorasi gambut di Indonesia.
Saat ini Pembasahan kembali gambut dilakukan melalui pembangunan infrastruktur pembasahan gambut antara lain: sekat kanal (canal blocking), penimbunan kanal (canal backfilling), dan sumur bor (deep wells); sedangkan revegetasi gambut dilaksanakan melalui intervensi aktif seperti: pembuatan persemaian, pembibitan dan penanaman; maupun intervensi non-aktif seperti mempromosi regenerasi alami (natural regeneration) dan promosi agen penyebar benih (seeds dispersal mechanism). Sementara itu, kegiatan revitalisasi sumber mata pencaharian dilaksanakan dengan cara mengembangkan kegiatan-kegiatan sumber mata pencaharian alternatif dan berkelanjutan yang ramah gambut baik berbasis lahan (land-based), berbasis air (water-based), dan berbasis jasa lingkungan (environmental services-based).