Pendidikan Lingkungan Hidup merupakan komponen penting dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terutama untuk merubah perilaku masyarakat agar dapat mengintegrasikan lingkungan dalam setiap pengambilan keputusan. Perkembangan pendidikan lingkungan di indonesia telah diupayakan oleh berbagai pihak sejak awal tahun 1970-an, namun masih dilakukan secara sporadic dan parsial. Untuk itu diperlukan program pengembangan pendidikan lingkungan hidup yang lebih terencana, konsisten dan terstruktur.
Pada tahun 2006 Kementerian Lingkungan Hidup mencanangkan Program ADIWIYATA sebagai tindak lanjut dari MoU antara Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Menteri Pendidikan Nasional yang bertujuan untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan hidup melalui kegiatan pembinaan, penilaian, dan pemberian penghargaan Adiwiyata kepada sekolah. Makna dari Kata ADIWIYATA adalah tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan. Program Adiwiyata dilaksanakan dengan berdasarkan pada prinsif edukatif, partisipatif dan berkelajutan. Program Adiwiyata adalah insentif dan bentuk apresiasi bagi sekolah-sekolah yang menunjukkan komitmen dan mau bekerja keras untuk bisa memenuhi 4 (empat) komponen yang ditentukan yaitu:
(1) Kebijakan sekolah berwawasan lingkungan,
(2) Kurikulum berbasis lingkungan,
(3) Kegiatan lingkungan berbasis partisipatif dan
(4) Pengelolaan sarana prasarana pendukung ramah lingkungan.

Photo: Para undangan sedang melakukan seleksi dokumen

Program adiwiyata mendorong tumbuhnya sekolah dengan tata kelola yang baik yang dapat memberikan pembelajaran warga sekolah untuk bertanggungjawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Diharapkan dengan program Adiwiyata ini, warga sekolah diajarkan untuk peduli dan berbudaya lingkungan serta berkarakter cinta lingkungan. Sekolah Adiwiyata sebagai satu komunitas pendidikan memberikan kontribusi yang sangat penting bagi pengelolaan lingkungan hidup.
Berbagai upaya pengelolaan lingkungan yang dikembangkan di sekolah, seperti pembuatan biopori, sumur resapan, penghijauan, pembibitan TOGA, green house, pengomposan dan pengurangan serta pemilahan sampah. Jika seluruh kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang dikembangkan di sekolah dijumlahkan secara kumulatif, maka hal itu dapat menunjukkan kontribusi yang signifikan dari komunitas pendidikan formal dalam pengelolaan lingkungan hidup; hal lain seluruh kegiatan tersebut dapat mendorong terwujudnya generasi peduli dan berbudaya lingkungan. Program Adiwiyata dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional.
Tahapan pelaksanaan Program Adiwiyata Nasional 2017 meliputi:
1. Pengusulan oleh Instansi Lingkungan Hidup Provinsi dan Penerimaan Dokumen Calon Sekolah Adiwiyata Nasional (CSAN) Tahun 2017 Dilaksanakan pada bulan Juli 2017 s.d. Agustus 2017, dengan total usulan sebanyak 914 sekolah yang berasal dari 162 kabupaten, 72 Kota dan 32 provinsi;
2. Seleksi Administrasi yaitu memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan administrasi dilaksanakan pada bulan September 2017 terhadap 914 CSAN dengan jumlah sekolah yang lolos seleksi administrasi sebanyak 907 sekolah;
3. Penilaian Dokumen yaitu menilai 33 capaian berdasarkan kriteria Adiwiyata Nasional (4 komponen dan 8 standar) Penilaian dokumen dilakukan terhadap 907 sekolah. Penilaian dokumen dibagi menjadi 2 angkatan :
a) Angkatan I Bimtek dilaksanakan tgl 11-12 September 2017, dilanjutkan dengan penilaian dokumen pada tanggal 13-16 September 2017.
b) Angkatan II Bimtek dilaksanakan tgl 18-20 September 2017, dilanjutkan dengan penilaian dokumen pada tgl 20-23 September 2017.
Untuk penilaian calon sekolah Adiwiyata Nasional sampai saat ini baru pada tahap penilaian dokumen yang dilakukan oleh Tim Penilai Pusat yang berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemeneterian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

 

Photo: Penilaian Dokumen